Dua Oknum TNI Pembawa 75 Kilogram Sabu Sujud Syukur Lolos Dari Hukuman Mati

Dua oknum TNI yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, sujud syukur lolos dari hukuman mati atas kasusnya membawa 75 kilogram sabu-sabu jalur darat.

Mereka terlihat bersyukur karena lepas dari hukuman mati yang dituntut oleh oditur militer. Saat majelis hakim membacakan putusan yang membebaskan keduanya dari tuntutan pidana mati oditur.

Dilansir Detikcom, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan. Mendengar vonis tersebut mereka langsung sujud syukur di depan majelis hakim.

Saat majelis hakim membacakan putusan yang membebaskan keduanya dari tuntutan pidana mati oditur, kedua oknum TNI itu langsung sujud syukur di depan majelis hakim. Sertu Yalpin terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan diikuti oleh Pratu Rian Hermawan yang juga ikut bersujud. Mereka terlihat bersyukur karena lepas dari hukuman mati yang dituntut oleh oditur militer.

Ketua majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pada putusan itu, dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian ada perbedaan pendapat antara hakim. Ketua majelis berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati dan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.

Lalu diputuskan setelah dilakukan pertimbangan untuk keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5/2023).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa dipecat dari institusi TNI AD.

Hal meringankan bahwa keduanya mengakui perbuatannya dan telah mengabdikan diri ke negara. Sementara hal yang memberatkan keduanya adalah, barang bukti sabu yang ditemukan para kedua terdakwa dapat menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Kemudian, perbuatan mereka sangat membuat malu institusi TNI.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Sertu Yalpin Tarzun dengan penasihat hukumnya Mayor Chk D Hutasoit menyatakan pikir-pikir. Sementara Pratu Rian Hermawan bersama penasihat hukumnya Serka Ahmad Zaini menyatakan akan melakukan banding. Begitu juga dengan oditur militer Mayor R Panjaitan yang menyatakan sikap pikir pikir atas putusan majelis hakim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *