Ketua DPP Pematank Menilai Proses Penegakan Hukum Di Lampung Akhir Akhir Ini Memperihatinkan

14 Detik // Lampung

Proses penegakan hukum di Lampung akhir-akhir sangat memperihatinkan, persoalan dugaan Gratifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara adalah salah satu contohnya, yang diduga adanya rekayasa dan kriminalisasi dalam penanganannya terhadap pelaku yang notabenenya Kepala Dinas, Kabid dan Kasi PMD Lampung Utara dan rekanan. Kamis(2/11/2023).

Kasus-kasus rekayasa dalam bentuk kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan marak terjadi dan terkuak di Indonesia. Perhatian masyarakat semakin tinggi dan besar dengan kasus yang terjadi pada pimpinan Dinas PMD Lampung Utara.

Dimana penegakan hukum dijadikan alat untuk memaksa seseorang, kelompok atau institusi untuk tidak meneruskan kerjanya Praktek seperti ini menempatkan institusi penegak hukum di Indonesia, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun yang tidak banyak tersorot Masyarakat. Praktik kriminalisasi atau

pemidanaan yang dipaksakan sebenarnya sudah marak sejak dahulu.

Momentum kriminalisasi terhadap kepala Dinas PMD Lampung Utara juga dianggap sebagai momentum untuk mengingat dan berkonsolidasi berbagai lapisan masyarakat yang menjadi sasaran penegakan hukum secara buruk dan politis. proses ini sebagai upaya untuk memberikan gambaran yang variatif atas tentang “apa dan bagaimana proses kriminalisasi tersebut terjadi.

KOALISI MASYARAKAT LAMPUNG TOLAK KRIMINALISASI dalam orasi melalui Koordinator Lapangan Suadi Romli Ketua DPP Pematank.

“Mendesak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara untuk benar-benar jeli melihat perkara ini, jangan sampai Jaksa dan Hakim hanya menjadi alat penyempurna tujuan Oknum Polres Lampung Utara, lalu kemudian memberikan tugas kepada Jaksa dan Hakim untuk membuktikan dugaan rekayasa dan kriminalisasi proses penyelidikan dan penyidikan oleh Oknum Polres Lampung Utara tersebut” Ujarnya dalam orasi.

‘Apabila menurut Majelis hakim perkara ini sarat dengan kepentingan dan dugaan rekayasa, Kami Mohon agar hukum ini jujur dalam bersikap melalui penegaknya untuk membebaskan para Terdakwa dari tuntutan hukum

karena proses “naiknya” perkara ini diduga dipaksakan dengan berbagai skenario yang dimainkan untuk memenjarakan orang lain karena dampak dugaan pasal jengkel dari penegaknya (Oknum Polres Lampung Utara).’sambung  Suadi Romli.

‘Bukankah di dalam hukum, terdapat adagium bahwa “lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah” karena kita dapat saja menjadi dzalim kepada orang lain atas nama hukum. Meskipun hukum hanya mencocokkan antara perbuatan dan pasal yang mengaturnya melalui

penegaknya, jangan sampai Hakim dan Jaksa yang memeriksa dan menuntut perkara ini juga turut serta mengamini apa yang menjadi sengkarut dalam perkara ini dan hanya menjadi alat kepentingan Oknum APH (Polres Lampung Utara) karena alasan kolega dalam penegakan hukum’ tegasnya.

 

Kami juga mendesak apabila pelaku dalam kasus ini di jatuhi sanksi oleh Pengadilan maka terhadap Oknum Polres Lampung Utara yang diduga terlibat diperintahkan untuk ditetapkan sebagai tersangka atas Perintah Majelis Hakim (Pengadilan).

Agar hukum ini benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam asasnya “Equality Before The Law”, tidak ada diskriminasi di hadapan hukum, karena setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang tinggi dan sama dalam hukum.(***)